![Keterlibatan Organisasi Profesi Bisa Cegah Dokter Gadungan](https://koran-jakarta.com/images/article/keterlibatan-organisasi-profesi-bisa-cegah-dokter-gadungan-230914212935.jpg)
Keterlibatan Organisasi Profesi Bisa Cegah Dokter Gadungan
![Keterlibatan Organisasi Profesi Bisa Cegah Dokter Gadungan](https://koran-jakarta.com/images/article/keterlibatan-organisasi-profesi-bisa-cegah-dokter-gadungan-230914212935.jpg)
Rektor Universitas YARSI, Fasli Jalal
UU Kesehatan
Secara terpisah, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mohammad Syahril, menerangkan setelah disahkannya Rancangan Undang-Undangan Kesehatan menjadi Undang-Undang Kesehatan pada 11 Juli 2023 lalu, pemerintah tengah bersiap untuk menyusun aturan turunan dari implementasi UU tersebut. Menurutnya, proses penyusunan aturan akan dilakukan secara terbuka dan transparan dengan melibatkan partisipasi publik yang seluas-luasnya.
Dia menjelaskan, guna menampung berbagai masukan dan aspirasi serta membuka ruang diskusi bersama dengan seluruh elemen masyarakat, Kementerian Kesehatan telah menyediakan saluran khusus yang bisa diakses di laman https://partisipasisehat.kemkes.go.id.
Portal ini sudah biasa diakses masyarakat yang ingin memberikan masukan maupun usulan terkait proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) implementasi dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya