Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Profesi -- Pemerintah Siapkan Aturan Turunan UU Kesehatan

Keterlibatan Organisasi Profesi Bisa Cegah Dokter Gadungan

Foto : koran jakarta/Muhamad Ma’rup

Rektor Universitas YARSI, Fasli Jalal

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Rektor Universitas YARSI, Fasli Jalal, menilai keterlibatan organisasi profesi penting untuk mencegah adanya dokter gadungan membuka praktik. Pernyataan tersebut merespons adanya dokter gadungan berijazah palsu yang telah membuka praktik selama 2 tahun di rumah sakit.

"Kalau organisasi profesinya ada, mereka menjaga kalau ada anggotanya berpraktik di daerah dia nanti akan ketahuan ini benar orang ini praktik, kampus di mana, latar belakangnya segala macam," ujar Fasli, kepada Koran Jakarta, Kamis (14/9).

Dia mengatakan, ijazah palsu bisa dibuat oleh siap saja. Dalam proses praktik kedokteran, verifikasi terhadap ijazah yang bersangkutan akan diverifikasi oleh berbagai pihak mulai dari rumah sakit, dinas kesehatan, dan pihak kampus itu sendiri.

"Ijazah palsu bisa dibuat oleh siapa saja, tapi waktu dia minta izin untuk praktik, waktu dia mendaftar dia sudah harus diverifikasi ijazahnya," jelasnya.

Fasli menyebut, organisasi profesi memiliki verifikasi yang sangat ketat. Dia berharap, adanya Undang-undang Kesehatan yang baru tidak melemahkan peran dari organisasi profesi.

Dia menambahkan, pengawasan profesional dari organisasi profesi kepada anggotanya bagian dari melindungi masyarakat. Menurutnya, semakin banyak pengawasan dan perhatian akan semakin baik.

"Kalau sekarang organisasi tidak boleh cawe-cawe (ikut campur) di Surat Tanda Registrasi, Surat Izin Praktik, pelatihan segala macam, bounding antara organisasi profesi dan anggotanya menjadi tidak sekuat dulu," tandasnya.

Seperti diketahui, kasus dokter gadungan viral di Surabaya, Jawa Timur, Seorang pria lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Susanto menipu PT. Pelindo Husada Citra (PHC). Dia menyaru dokter dan melakukan aksi tersebut selama dua tahun.

Susanto menerima gaji Rp7,5 juta per bulan. Dia mulai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Ruang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (11/9) lalu.

Pria lulusan SMA di Surabaya itu menyaru menjadi dokter selama 2 tahun dengan menggunakan identitas orang lain. Namun, aksinya terbongkar ketika Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu untuk memenuhi persyaratan administrasi untuk perpanjangan kontraknya pada Mei 2023.

UU Kesehatan

Secara terpisah, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mohammad Syahril, menerangkan setelah disahkannya Rancangan Undang-Undangan Kesehatan menjadi Undang-Undang Kesehatan pada 11 Juli 2023 lalu, pemerintah tengah bersiap untuk menyusun aturan turunan dari implementasi UU tersebut. Menurutnya, proses penyusunan aturan akan dilakukan secara terbuka dan transparan dengan melibatkan partisipasi publik yang seluas-luasnya.

Dia menjelaskan, guna menampung berbagai masukan dan aspirasi serta membuka ruang diskusi bersama dengan seluruh elemen masyarakat, Kementerian Kesehatan telah menyediakan saluran khusus yang bisa diakses di laman https://partisipasisehat.kemkes.go.id.

Portal ini sudah biasa diakses masyarakat yang ingin memberikan masukan maupun usulan terkait proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) implementasi dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top