Keterlaluan Kalau Ini Benar, Malaysia Didesak Usut Dugaan Otopsi Ilegal Warga Indonesia
Arsip - Suasana sebuah taman di dekat Menara Kembar Petronas, Kuala Lumpur, Malaysia, 2020.
Kemudian, pihak rumah sakit baru akan mengambil tindakan otopsi setelah ada konfirmasi dari pihak PDRM dan mendapat izin dari pihak keluarga almarhum.
P3WNI sudah menelusuri informasi kepadaKJRI Kota Kinabaluterkait PMI yang meninggal dunia dan kemudian mendapat jawaban bahwaKJRI sedang mendalami kasustersebut.
Dari informasi tersebut, dapat dipastikan bahwa pihak KJRI Kota Kinabalu dan PDRM belum mendapatkan laporan dari teman ataupun keluarga korban atas meninggalnya almarhum, kata Zainul.
Sedangkan informasi yang didapatkan dari teman korban bernama Rudi, biaya pemulangan jenazah korban ditanggung oleh pihak KJRI, ujarnya.
"Biasanya jika ada korban WNI meninggal dunia harus mendapatkan surat kebenaran dari perwakilan Indonesia terkait pengantaran jenazah ke Indonesia atau apakah jenazah dikebumikan di Malaysia," katanya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya