Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Keterlaluan Apa yang Dilakukan Tersangka Ini, Bareskrim Polri Pun Akhirnya Menangkapnya

Foto : ANTARA/Laily Rahmawaty

Direktorat Tindak Pidana Tertentu mengungkap pemalsuan oli palsu di Bareskrim Polri, Selasa (15/3/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

Tersangka RP dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1), huruf a dan e, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, kemudian Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis. Diancam dengan pidana penjara lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top