Keterlaluan Apa yang Dilakukan Tersangka Ini, Bareskrim Polri Pun Akhirnya Menangkapnya
Foto : ANTARA/Laily Rahmawaty
Direktorat Tindak Pidana Tertentu mengungkap pemalsuan oli palsu di Bareskrim Polri, Selasa (15/3/2022).
Tersangka RP dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1), huruf a dan e, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, kemudian Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis. Diancam dengan pidana penjara lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya