Keterlaluan Apa yang Dilakukan Tersangka Ini, Bareskrim Polri Pun Akhirnya Menangkapnya
Direktorat Tindak Pidana Tertentu mengungkap pemalsuan oli palsu di Bareskrim Polri, Selasa (15/3/2022).
Oli palsu tersebut dijual dengan harga di bawah harga resmi pemerintah, seperti Rp20 ribu, Rp25 ribu, Rp30 ribu, Rp80 ribu, dan Rp30 ribu.
"Kegiatan ini berdasarkan pengakuan tersangka dilaksanakan sejak 2017, dan oli hasil pemalsuan dijual dengan harga di bawah harga pasar," ungkap Gatot.
Sementara itu Kasubdit II Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol. Teddy Marboen menjelaskan, kegiatan ilegal ini dilakukan tersangka sudah berjalan dari 2017 dengan keuntungan dalam satu minggu, lima hari kerja bisa menghasilkan 18 ribu botol oli bekas dari berbagai merk.
Tersangka memproduksi oli bekas dengan modal Rp400 juta sampai Rp500 juta selama tiga minggu. Sehingga dalam satu minggu membutuhkan modal Rp100 juta sampai dengan Rp200 juta, dengan keuntungan Rp75 juta.
"Jadi bisa dihitung sekalian kalau satu minggu dapat Rp75 juta dengan modal Rp400 juta sampai Rp500 juta, berarti kurang lebih seminggu bisa dapat Rp75 juta di kali empat (Rp300 juta) dalam satu bulan," papar Teddy.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya