Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Keterbukaan Badan Publik

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Selama 10 tahun UU KIP dijalankan, masih banyak badan publik, termasuk kementerian dan lembaga negara yang tidak transparan. Padahal, UU KIP itu mewajibkan mereka memberi dan mengumumkan informasi yang menjadi hak rakyat. Coba lihat laman mencari informasi keuangan di lembaga pemerintahan saat ini. Sangat jarang mereka melaporkan proyek-proyek pemerintah secara transparan baik yang akan maupun sedang dikerjakan.

Ketidakpatuhan terhadap UU-lah yang menjadi salah satu penyebab korupsi di Tanah Air. Mestinya, korupsi tidak perlu terjadi kalau proyek-proyek yang ada di badan piblik dari awal sudah dipublikasikan secara transparan. Bahkan hingga kini masih banyak lembaga negara dan pemerintahan belum membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Dengan pola pikir lama, mereka beranggapan informasi yang dikeluarkan kepada publik berpotensi untuk disalahgunakan. Padahal, tujuan keterbukaan informasi untuk mencegah dari awal terjadinya korupsi. Mereka lupa lembaga pemerintahan wajib menyediakan informasi publik dan harus menyampaikannya tanpa harus diminta.

Kami perlu mengingatkan bahwa sistem tertutup, eksklusif dan proteksionis, yang dilakukan oleh lembaga pemerintahan sudah tidak relevan lagi untuk dipertahankan. Kerahasiaan merupakan musuh peradaban, menumpulkan inisiatif publik, dan menumbuhkan sangkaan buruk serta ketidakpercayaan rakyat terhadap pemerintah. Tanpa keterbukaan informasi, pemerintahan akan menjadi tragedi karena akan menanam benih penyimpangan.

Baca Juga :
Olahraga dan Politik

Di usia 10 tahun ini, implementasi UU KIP masih berjalan lamban. Kalaupun badan publik sudah mulai memberikan pelayanan informasi, itupun dilakukan masih secara parsial tanpa sistem dan perencanaan yang baik. Akibatnya, berbagai informasi seperti proses legislasi di DPR/D, data BUMN/D, perizinan perkebunan, proses penganggaran APBD, dan alokasi dana desa, masih sulit diakses oleh publik.

Komentar

Komentar
()

Top