Keterangan ART Ferdy Sambo Berbeda dengan BAP
Berikan kesaksian -- Asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi bersaksi di sidang pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Barada Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10).
Mendengar cecaran pertanyaan yang dilontarkan JPU kepada Susi, Wahyu pun kemudian mengatakan bila keterangan Susi akan dikonfrontir dengan keterangan saksi lainnya.
Sidang Etik
Sementara itu, pimpinan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau memecat Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divpropam Polri dari dinas kepolisian.
"Di PTDH diberhentikan dengan tidak hormat dalam dinas kepolisian," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Brigjen Pol. Hendra Kurniawan telah berstatus terdakwa dalam perkara dugaan menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J atau "obstruction of justice" dan sudah menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, terdapat dua terdakwa obstruction of justice yang belum menjalani sidang etik, yakni AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya