Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pembunuhan Brigadir J -- Sidang Etik Polri Pecat Brigjen Hendra Kurniawan

Keterangan ART Ferdy Sambo Berbeda dengan BAP

Foto : istimewa

Berikan kesaksian -- Asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi bersaksi di sidang pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Barada Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10).

A   A   A   Pengaturan Font

Mendengar cecaran pertanyaan yang dilontarkan JPU kepada Susi, Wahyu pun kemudian mengatakan bila keterangan Susi akan dikonfrontir dengan keterangan saksi lainnya.

Sidang Etik

Sementara itu, pimpinan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau memecat Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divpropam Polri dari dinas kepolisian.

"Di PTDH diberhentikan dengan tidak hormat dalam dinas kepolisian," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Brigjen Pol. Hendra Kurniawan telah berstatus terdakwa dalam perkara dugaan menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J atau "obstruction of justice" dan sudah menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, terdapat dua terdakwa obstruction of justice yang belum menjalani sidang etik, yakni AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top