![Ketentuan Tunjangan Harus Disosialisasikan](https://koran-jakarta.com/images/article/ketentuan-tunjangan-harus-disosialisasikan-220410213306.jpg)
Hari Raya Keagamaan
Ketentuan Tunjangan Harus Disosialisasikan
![Ketentuan Tunjangan Harus Disosialisasikan](https://koran-jakarta.com/images/article/ketentuan-tunjangan-harus-disosialisasikan-220410213306.jpg)
Foto : Istimewa
Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3, Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang
Seluruh pengaduan yang masuk akan diteliti kelengkapan datanya dan waktu kejadian, termasuk kronologi yang disampaikan. "Hasil pengaduan dari Posko tunjangan hari raya ini selanjutnya disampaikan ke disnaker provinsi untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya," tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPR, Puan Maharani menilai, pemberian tunjangan hari raya yang terlambat akan merugikan pekerja. Apalagi saat ini masyarakat sudah diperkenankan mudik setelah dua tahun sebelumnya dilarang buntut pandemi Covid-19.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Muhamad Ma'rup
Komentar
()Muat lainnya