Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Hari Raya Keagamaan

Ketentuan Tunjangan Harus Disosialisasikan

Foto : Istimewa

Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3, Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ketentuan tunjangan hari raya keagamanaan tahun 2022 harus disosialisasikan. Hal tersebut untuk memastikan setiap pengusaha membayarkannya kepada pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan.

Demikian disampaikan, Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3, Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang, di Jakarta, Sabtu (9/4).

"Sosialisasi ketentuan pembayaran tunjangan hari raya sekaligus mengingatkan pengusaha akan kewajibannya terkait pembayarannya baik melalui offline maupun secara online," ujarnya. Dia menekankan, pengusaha harus membayarkan tunjangan tersebut pada tujuh hari sebelum hari raya keagamanaan.

Haiyani menekankan, pemberiannya adalah kewajiban pengusaha. Jika ada pengusaha tidak membayarkannya akan terkena sanksi. Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sanksi yang diketanakan bisa administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

"Pengenaan sanksi ini diberikan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu yang diberikan kepada pengusaha atas ketidakpatuhan membayar tunjangan hari raya," tambahnya. Lebih jauh, Haiyani menambahkan, adanya Posko tunjangan hari raya virtual diharapkan memudahkan pengusaha dan pekerja/buruh untuk menyampaikan konsultasi maupun pengaduan.

Seluruh pengaduan yang masuk akan diteliti kelengkapan datanya dan waktu kejadian, termasuk kronologi yang disampaikan. "Hasil pengaduan dari Posko tunjangan hari raya ini selanjutnya disampaikan ke disnaker provinsi untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya," tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPR, Puan Maharani menilai, pemberian tunjangan hari raya yang terlambat akan merugikan pekerja. Apalagi saat ini masyarakat sudah diperkenankan mudik setelah dua tahun sebelumnya dilarang buntut pandemi Covid-19.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top