Ketentuan Tunjangan Harus Disosialisasikan
Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3, Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang
JAKARTA - Ketentuan tunjangan hari raya keagamanaan tahun 2022 harus disosialisasikan. Hal tersebut untuk memastikan setiap pengusaha membayarkannya kepada pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan.
Demikian disampaikan, Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3, Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang, di Jakarta, Sabtu (9/4).
"Sosialisasi ketentuan pembayaran tunjangan hari raya sekaligus mengingatkan pengusaha akan kewajibannya terkait pembayarannya baik melalui offline maupun secara online," ujarnya. Dia menekankan, pengusaha harus membayarkan tunjangan tersebut pada tujuh hari sebelum hari raya keagamanaan.
Haiyani menekankan, pemberiannya adalah kewajiban pengusaha. Jika ada pengusaha tidak membayarkannya akan terkena sanksi. Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sanksi yang diketanakan bisa administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
"Pengenaan sanksi ini diberikan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu yang diberikan kepada pengusaha atas ketidakpatuhan membayar tunjangan hari raya," tambahnya. Lebih jauh, Haiyani menambahkan, adanya Posko tunjangan hari raya virtual diharapkan memudahkan pengusaha dan pekerja/buruh untuk menyampaikan konsultasi maupun pengaduan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya