Ketentuan Pasar Uang Antarbank Syariah Disempurnakan
Onny Widjanarko
JAKARTA- Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/9/PBI/2020 tanggal 20 Juli 2020, yang mencabut PBI Nomor 17/4/PBI/2015.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (27/7) mengatakan ketentuan tersebut berlaku mulai 22 Juli 2020.
Menurut Onny, penerbitan ketentuan tersebut untuk mendukung pelaksanaan operasi moneter berdasarkan prinsip syariah dan menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah.
Hal itu sejalan dengan pengembangan pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah yang dilakukan melalui strategi penguatan regulasi, pengembangan instrumen, penguatan infrastruktur dan kelembagaan, serta perluasan penerbit dan basis investor instrumen pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan industri perbankan syariah.
Penyempuraan aturan itu berupa penambahan instrumen baru PUAS berupa Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiPA).
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya