Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ketentuan Pasar Uang Antarbank Syariah Disempurnakan

Foto : Istimewa

Onny Widjanarko

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/9/PBI/2020 tanggal 20 Juli 2020, yang mencabut PBI Nomor 17/4/PBI/2015.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (27/7) mengatakan ketentuan tersebut berlaku mulai 22 Juli 2020.

Menurut Onny, penerbitan ketentuan tersebut untuk mendukung pelaksanaan operasi moneter berdasarkan prinsip syariah dan menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah.

Baca Juga :
Dukung UMKM

Hal itu sejalan dengan pengembangan pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah yang dilakukan melalui strategi penguatan regulasi, pengembangan instrumen, penguatan infrastruktur dan kelembagaan, serta perluasan penerbit dan basis investor instrumen pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan industri perbankan syariah.

Penyempuraan aturan itu berupa penambahan instrumen baru PUAS berupa Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiPA).

Selain itu, ketentuan ini juga menyederhanakan pengaturan PUAS yang semula diatur dalam satu PBI dan beberapa Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) diubah menjadi satu PBI dan satu Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG).

Kegiatan PUAS meliputi penerbitan Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (SIMA), Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiKA), dan Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiPA) serta transaksi repo syariah.

Baik bank syariah maupun unit usaha syariah dapat melakukan penempatan dana atau penerimaan dana pada SIMA, SiKA, dan SiPA serta melakukan transaksi repo syariah. BUK dapat melakukan penempatan dana pada SIMA, SiKA, dan SiPA serta dapat melakukan transaksi repo syariah.bud/E-9

Komentar

Komentar
()

Top