Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi OJK - Ketentuan Awal DP Kendaraan Bermotor di Kisaran 5-25 Persen

Ketentuan DP Kendaraan Direlaksasi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Sementara itu, pemerintah menilai kebijakan OJK tersebut sebagai upaya menambah skema pembiayaan kendaraan bermotor. Kebijakan itu diyakini bisa mendongkrak konsumsi yang saat ini tengah melemah.

"Ini menambah jenis pembiayaan. Itu saja, karena skema lembaga pembiayaan beda dengan bank," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution.

Darmin mengatakan tidak ada yang sepenuhnya baru dari kebijakan ini karena sudah banyak perusahaan multifinance yang memberikan uang muka nol persen bagi konsumen pengguna mobil maupun motor.

Untuk itu, dia tidak terlalu meyakini pemberian uang muka nol persen dapat mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat. "Selama ini kredit melalui lembaga finance itu juga sudah banyak yang tidak pakai DP. Dari dulu sudah ada, sehingga dampaknya tidak banyak," ujar Darmin.mad/Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top