Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi OJK - Ketentuan Awal DP Kendaraan Bermotor di Kisaran 5-25 Persen

Ketentuan DP Kendaraan Direlaksasi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membebaskan uang muka atau down payment (DP) untuk pembelian kendaraan bermotor, baik mobil dan motor yang dibeli melalui leasing pada perusahaan pembiayaan. Namun, pembebasan tersebut hanya diperuntukkan bagi perusahaan pembiayaan yang sehat.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengungkapkan pihaknya tetap memperhatikan aspek kehati-hatian. Uang muka nol persen, kata dia, hanya boleh diberikan perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio kredit bermasalah atau non-performing finance (NPF) di bawah satu persen.

"Ini yang betul-betul tingkat kesehatannya sehat, dan NPF harus di bawah satu persen. Artinya, ini juga kami memancing, tolong NPF ini diturunin dan kesehatannya harus bagus," kata Wimboh di Pertemuan Tahunan Industri Keuangan 2019, Jakarta, Jumat malam pekan lalu.

Ketentuan DP nol persen ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 yang diterbitkan pada 27 Desember 2018 dan dipublikasikan di situs resmi OJK, Kamis (10/1). Dalam aturan sebelumnya, OJK menetapkan kewajiban DP untuk motor dan mobil terendah lima persen dan tertinggi 25 persen.

Wimboh mengungkapkan OJK juga memiliki tujuan lain melalui kebijakan ini, yaitu guna mendorong konsumsi domestik. Kemudahan memperoleh fasilitas pembiayaan kendaraan bermotor diharapkan dapat mendorong produktivitas masyarakat dan selanjutnya meningkatkan pendapatan.

Namun, dia menolak anggapan jika relaksasi ini dipandang hanya akan menjadi stimulus untuk sektor konsumtif. Menurutnya, relaksasi untuk mendapatkan kendaraan perlu didorong karena akan menjadi salah satu penggerak sektor produksi.

"Ini harus seimbang artinya produksi itu kan harus ada yang beli, tidak bisa produksi semua kalau tidak ada yang beli jadi antara produksi, konsumsi, ekspor, ini harus seimbang," ujarnya.

Wimboh berdalih bahwa relaksasi ini justru dapat memicu perusahaan pembiayaan memperbaiki rasio NPF-nya.

Diversifikasi Pembiayaan

Sementara itu, pemerintah menilai kebijakan OJK tersebut sebagai upaya menambah skema pembiayaan kendaraan bermotor. Kebijakan itu diyakini bisa mendongkrak konsumsi yang saat ini tengah melemah.

"Ini menambah jenis pembiayaan. Itu saja, karena skema lembaga pembiayaan beda dengan bank," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution.

Darmin mengatakan tidak ada yang sepenuhnya baru dari kebijakan ini karena sudah banyak perusahaan multifinance yang memberikan uang muka nol persen bagi konsumen pengguna mobil maupun motor.

Untuk itu, dia tidak terlalu meyakini pemberian uang muka nol persen dapat mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat. "Selama ini kredit melalui lembaga finance itu juga sudah banyak yang tidak pakai DP. Dari dulu sudah ada, sehingga dampaknya tidak banyak," ujar Darmin.mad/Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top