Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi OJK - Ketentuan Awal DP Kendaraan Bermotor di Kisaran 5-25 Persen

Ketentuan DP Kendaraan Direlaksasi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Otoritas Jasa Keuangan mengklaim relaksasi ketentuan uang muka kendaraan bermotor ini justru dapat memicu perusahaan pembiayaan memperbaiki rasio NPF-nya.

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membebaskan uang muka atau down payment (DP) untuk pembelian kendaraan bermotor, baik mobil dan motor yang dibeli melalui leasing pada perusahaan pembiayaan. Namun, pembebasan tersebut hanya diperuntukkan bagi perusahaan pembiayaan yang sehat.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengungkapkan pihaknya tetap memperhatikan aspek kehati-hatian. Uang muka nol persen, kata dia, hanya boleh diberikan perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio kredit bermasalah atau non-performing finance (NPF) di bawah satu persen.

"Ini yang betul-betul tingkat kesehatannya sehat, dan NPF harus di bawah satu persen. Artinya, ini juga kami memancing, tolong NPF ini diturunin dan kesehatannya harus bagus," kata Wimboh di Pertemuan Tahunan Industri Keuangan 2019, Jakarta, Jumat malam pekan lalu.

Ketentuan DP nol persen ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 yang diterbitkan pada 27 Desember 2018 dan dipublikasikan di situs resmi OJK, Kamis (10/1). Dalam aturan sebelumnya, OJK menetapkan kewajiban DP untuk motor dan mobil terendah lima persen dan tertinggi 25 persen.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top