Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Pemerintah

Kesiapan Kelembagaan IKN Perlu Dikaji

Foto : ANTARA/HO-Kementerian PUPR

Desain Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara Nusantara.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengatakan pentingnya mengkaji aspek regulasi khususnya Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) dan peraturan turunannya serta kesiapan kelembagaan dari otorita IKN.

Plt Kepala Pusat Riset Politik BRIN, Atiqah Nur Alami, menuturkan Badan Otorita IKN akan bertanggung jawab terhadap pembangunan mulai dari persiapan, pemindahan, hingga pelaksanaannya.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Selasa (12/4), Atiqah mengatakan ada tiga isu utama terkait regulasi dan kelembagaan IKN, yakni proses legislasi atau pembuatan undang-undang, partisipasi masyarakat, dan institusionalisasi dari Badan Otorita IKN.

Ia menuturkan proses pembentukan peraturan perundang-undangan harus melalui berbagai tahapan, yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan perundangan.

"Tahap pembahasan ini memakan waktu yang paling lama karena melibatkan partisipasi publik dalam upaya menyerap aspirasi masyarakat," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara, Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top