Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Pemerintah

Kesiapan Kelembagaan IKN Perlu Dikaji

Foto : ANTARA/HO-Kementerian PUPR

Desain Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara Nusantara.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengatakan pentingnya mengkaji aspek regulasi khususnya Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) dan peraturan turunannya serta kesiapan kelembagaan dari otorita IKN.

Plt Kepala Pusat Riset Politik BRIN, Atiqah Nur Alami, menuturkan Badan Otorita IKN akan bertanggung jawab terhadap pembangunan mulai dari persiapan, pemindahan, hingga pelaksanaannya.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Selasa (12/4), Atiqah mengatakan ada tiga isu utama terkait regulasi dan kelembagaan IKN, yakni proses legislasi atau pembuatan undang-undang, partisipasi masyarakat, dan institusionalisasi dari Badan Otorita IKN.

Ia menuturkan proses pembentukan peraturan perundang-undangan harus melalui berbagai tahapan, yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan perundangan.

"Tahap pembahasan ini memakan waktu yang paling lama karena melibatkan partisipasi publik dalam upaya menyerap aspirasi masyarakat," ujarnya.

Isu berikutnya adalah partisipasi masyarakat belum sepenuhnya tecermin dalam rancangan UU IKN. Pasal 33 UU IKN, telah diamanatkan adanya partisipasi masyarakat mulai dari proses persiapan, pemindahan, pembangunan, dan pengelolaan Ibu Kota Negara. "Berbagai masukan dapat menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk menyempurnakan peraturan pelaksanaan UU IKN," tutur Atiqah.

Bersifat Khusus
Kemudian, isu terkait institusionalisasi dari Badan Otorita IKN itu sendiri, khususnya dalam hal kewenangan. Menurut UU IKN, badan otorita tersebut adalah satuan pemerintah daerah bersifat khusus setingkat provinsi, dan wilayahnya menjadi tempat kedudukan IKN.

Atiqah mengatakan perlu dikaji bagaimana relasi antara Badan Otorita IKN dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Selain itu, tambah dia, isu penting lainnya adalah ketiadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di kawasan IKN, yang menurut undang-undang memang akan diakomodasi dalam bentuk Konsil Perwakilan Masyarakat. Hal itu masih menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan yang akan dibangun antara masyarakat dan Badan Otorita IKN.

"Yang paling penting, meningkatkan kesadaran publik dan pengetahuan masyarakat. Kami sebagai lembaga riset berupaya menghasilkan kajian-kajian IKN sehingga pembuatan kebijakan berbasis sains dapat terwujud," tuturnya.

Pelaksana Tugas Bupati Penajam Paser Utara, Hamdam Pongrewa, mengatakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyerahkan sejumlah aset berupa infrastruktur sekitar 4,3 miliar rupiah kepada Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Dana hibah milik negara tersebut berupa aset jalan, irigasi, dan jaringan paket pekerjaan peningkatan tempat pembuangan sampah akhir di Kelurahan Buluminung, Kabupaten Penajam Paser Utara. "Kami menerima dana hibah milik negara itu senilai 4,3 miliar rupiah," ujarnya.

Anggaran Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sangat terbatas, ungkap dia, diharapkan bantuan dari pemerintah pusat terus berlanjut. Kabupaten Penajam Paser Utara merupakan bagian dari IKN Nusantara sehingga pembangunan untuk persiapan IKN baru tersebut.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara, Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top