Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Pemerintah

Kesiapan Kelembagaan IKN Perlu Dikaji

Foto : ANTARA/HO-Kementerian PUPR

Desain Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara Nusantara.

A   A   A   Pengaturan Font

Isu berikutnya adalah partisipasi masyarakat belum sepenuhnya tecermin dalam rancangan UU IKN. Pasal 33 UU IKN, telah diamanatkan adanya partisipasi masyarakat mulai dari proses persiapan, pemindahan, pembangunan, dan pengelolaan Ibu Kota Negara. "Berbagai masukan dapat menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk menyempurnakan peraturan pelaksanaan UU IKN," tutur Atiqah.

Bersifat Khusus
Kemudian, isu terkait institusionalisasi dari Badan Otorita IKN itu sendiri, khususnya dalam hal kewenangan. Menurut UU IKN, badan otorita tersebut adalah satuan pemerintah daerah bersifat khusus setingkat provinsi, dan wilayahnya menjadi tempat kedudukan IKN.

Atiqah mengatakan perlu dikaji bagaimana relasi antara Badan Otorita IKN dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Selain itu, tambah dia, isu penting lainnya adalah ketiadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di kawasan IKN, yang menurut undang-undang memang akan diakomodasi dalam bentuk Konsil Perwakilan Masyarakat. Hal itu masih menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan yang akan dibangun antara masyarakat dan Badan Otorita IKN.

"Yang paling penting, meningkatkan kesadaran publik dan pengetahuan masyarakat. Kami sebagai lembaga riset berupaya menghasilkan kajian-kajian IKN sehingga pembuatan kebijakan berbasis sains dapat terwujud," tuturnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara, Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top