Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Selasa, 10 Des 2024, 03:03 WIB

Kesejahteraan Guru Harus Prioritaskan Guru Honorer

Foto: Istimewa

Program kesejahteraan guru diharapkan lebih diprioritaskan untuk guru honorer yang belum tersertifikasi karena merupakan kelompok paling rentan dari segi pendapatan.

JAKARTA - Program kesejahteraan guru harus memprioritaskan guru honorer yang belum tersertifikasi. Menurutnya, kelompok tersebut merupakan yang paling rentan dari segi pendapatan.

1733759787_15508de0e6b278f057e0.jpg

“Guru non-ASN, lalu belum tersertifikasi pula, ini bagaimana nasibnya? Gaji mereka buat makan saja tidak cukup, apalagi untuk keperluan lainnya. Ini mestinya yang diperioritaskan, bukan sebaliknya,” ujar Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji kepada Koran Jakarta, Senin (9/12).

Dia menjelaskan, kebijakan pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru tersertifikasi belum mampu menyelesaikan problem utama soal kesenjangan kesejahteraan guru. Menurutnya, kebijakan tersebut malah memperlebar kesenjangan kesejahteraan guru.

Ubaid menilai, daripada menambah kesejahteraan untuk guru ASN dan sudah tersertifikasi, lebih baik fokus pada peningkatan mutu mereka yang masih rendah. Menurutnya, mereka sudah sejahtera tapi kualitasnya masih rendah.

“Mestinya yang belum sejahtera ya disejahterakan, yang sudah sejahtera tapi tidak bermutu, ya kualitasnya ditingkatkan,” jelasnya.

Sebagai informasi, Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi telah mengumumkan kenaikan gaji guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan guru honorer non-ASN saat momen Puncak Hari Guru Nasional di Jakarta (28/11). Gaji guru yang berstatus ASN akan mengalami kenaikan sebesar satu kali gaji pokok, sementara tunjangan profesi guru Non-ASN akan naik menjadi 2 juta rupiah.

Ubaid menyebut, jika pemerintah ingin menyelesaikan problem guru, maka kelompok paling rentan dan terdiskriminasi harus didahulukan. Sebagai contoh di lingkungan madrasah, guru yang honorer belum tersetifikasi mencapai 94 persen.

“Mana tanggung jawab pemerintah, yang dalam UU guru dan dosen, harus menjamin perlindungan profesi dan kesejahteraan untuk semua guru, tanpa terkecuali?” ucapnya.

Program PPG

Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani mengungkapkan pihaknya kembali membuka penerimaan calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu. PPG bagi Guru Tertentu adalah program pendidikan profesi yang diselenggarakan setelah program sarjana (S-1) atau sarjana terapan (D-IV) bagi guru dan kepala sekolah untuk memperoleh sertifikat pendidik.

“Sasaran peserta seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu adalah guru yang memenuhi persyaratan, belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik dan/atau belum memiliki sertifikat pendidik,” katanya.

Dia menerangkan, seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu tahun 2024 diselenggarakan mulai tanggal 28 November 2024 sampai dengan 20 Desember 2024 secara daring melalui sistem. Dalam periode seleksi administrasi, guru yang memenuhi syarat dapat melakukan verifikasi, validasi data dan pendaftaran melalui aplikasi SIMPKB.

“Verifikasi dan Validasi (verval) merupakan proses yang dilakukan untuk memastikan keabsahan dokumen calon peserta PPG bagi Guru Tertentu,” tuturnya.

Adapun persyaratan peserta seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu yakni: 1) terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai guru/kepala sekolah pada satuan pendidikan formal di tahun ajaran 2023/2024 dan aktif mengajar paling tidak 1 tahun sebelum tahun ajaran 2023/2024; 2) belum memasuki masa pensiun guru sesuai ketentuan perundang-undangan, atau dalam hal ini berusia 60 tahun; 3) belum memiliki sertifikat pendidik; 4) belum menjadi peserta PPG bagi Guru Tertentu di tahun 2024; dan 5) memiliki NIK yang valid serta ijazah S1/DIV yang linier sesuai bidang studi PPG yang dibuka. Informasi lengkap terkait seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu termasuk panduannya dapat diakses melalui laman ppg.kemdikbud.go.id/page/ppg-bagi-guru-tertentu-2024.  ruf/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Muhamad Ma'rup

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.