Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Badan Supervisi BI-OJK | Anggota Komisi XI DPR Nilai RUU Sektor Keuangan Belum Mendesak

Kesan Intervensi Harus Diminimalkan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Segala kesan dan upaya intervensi pemerintah terhadap independensi lembaga negara, seperti BI dan OJK harus diminimalkan.

JAKARTA - Badan supervisi untuk Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan tetap berada di bawah DPR dan sejajar dengan pemerintah. Hal itu dimaksudkan untuk menghindari kesan dan praktik intervensi dari pemerintah terhadap independensi kedua lembaga tersebut.

Saat ini, beredar draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU Sektor Keuangan. Di dalam RUU tersebut, terdapat campur tangan Menteri Keuangan dalam penunjukan Dewan Pengawas BI dan Dewan Pengawas OJK.

"Pesan saya, badan supervisi jangan sampai berada di bawah Kementerian Keuangan atau pemerintah. Kalau hal ini terjadi, independensi dari setiap lembaga akan menjadi sensitif," ujar Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core), Piter Abdullah, dalam diskusi bertema RUU Sektor Keuangan: Sistem Keuangan Mau Dibawa ke Mana? di Jakarta, Selasa (30/3).

Saat ini sudah ada lembaga yang mengawasi BI yakni Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI), sedangkan lembaga supervisi untuk mengawasi OJK sejauh ini belum ada. Peran utama dari BSBI sendiri adalah membantu DPR dalam mengawasi serta memberikan masukan kebijakan bagi BI untuk meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, serta kredibilitas.

Piter menyatakan independensi lembaga negara seperti BI dan OJK akan menyangkut kepercayaan masyarakat di dalam dan luar negeri, sehingga segala kesan dan upaya intervensi pemerintah terhadap independensi lembaga keuangan harus diminimalisir. Piter pun mengatakan setuju bahwa peran dan independensi setiap lembaga tersebut harus diperkuat.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top