Badan Supervisi BI-OJK | Anggota Komisi XI DPR Nilai RUU Sektor Keuangan Belum Mendesak
Kesan Intervensi Harus Diminimalkan
Foto : ISTIMEWA
Apalagi, dirinya melihat secara historis rentang waktu terjadinya krisis semakin lama semakin pendek.
Karena itu, menurutnya sektor keuangan harus dibuat kebijakan yang lebih mampu mengantisipasi ketika krisis itu terjadi. Selama ini, UU LPS hanya membolehkan lembaga tersebut melakukan penanganan setelah bank sudah dinyatakan gagal. Imbasnya, negara merogoh kocek lebih dalam untuk menyehatkan bank.
"Pengalaman kemarin banyak investor mau ambil bank, tapi maunya yang good asset. Bad asset-nya yang tidak mau. Karena tidak bisa dilakukan, banyak investor tidak jadi ambil bank," ujar Aviliani.
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara
Komentar
()Muat lainnya