Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Badan Supervisi BI-OJK | Anggota Komisi XI DPR Nilai RUU Sektor Keuangan Belum Mendesak

Kesan Intervensi Harus Diminimalkan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Meski demikian, penguatan dan supervisi lembaga keuangan bukan berarti harus langsung berada di bawah pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan, melainkan bisa melalui cara lain yang mampu menguatkan independensi. "Saya kira penguatan pengawasan tidak berarti harus berada di bawah Kementerian Keuangan," kata Peter.

Senada dengan Piter, Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) dari Fraksi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun, menilai adanya campur tangan pemerintah dalam penunjukan anggota dewan pengawas tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu independensi BI dan OJK dalam menjalankan tugasnya terutama saat menelurkan sebuah kebijakan. "Independensi inilah yang menjadi kunci kepercayaan dunia internasional terhadap salah satu negara," ujar Misbakhun.

Misbakhun juga memandang urgensi pembentukan RUU Sektor Keuangan tidak begitu mendesak, terlebih Indonesia masih menghadapi pandemi Covid-19. Menurutnya, ruang koordinasi antarlembaga pengawas masih bisa ditangani oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan tidak perlu mengubah susunan pengawasan.

Peran LPS

Sementara itu, Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Aviliani, berpendapat, selain BI dan OJK, lembaga independen seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) perlu memiliki peran yang lebih luas dari lembaga untuk mengantisipasi permasalahan lembaga keuangan di masa krisis.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top