Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelayanan Publik

Kerja Sama Data Dukcapil Tak Sertakan Nomor HP

Foto : ANTARA /Adeng Bustomi

SADAR ADMINISTRASI - Warga mengantre membuat Kartu Identitas Anak (KIA) pada acara Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (Gisa), di Setda Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (26/7). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya membuka layanan pendaftaran pertama sebanyak 400 orang dan ditargetkan akan mencetak KIA sebanyak 4.000 orang.

A   A   A   Pengaturan Font

Kerja sama itu, tambah Zudan, sebenarnya sudah diatur jelas dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Jadi setiap lembaga yang memberikan layanan publik, dapat diberikan akses data untuk menggunakan data Dukcapil Kemendagri guna verifikasi data misal data calon nasabah.

Yang pasti, menurut Zudan, kerja sama pemanfaatan data kependudukan sesuai Pasal 58 ayat (4) UU Adminduk. Tidak hanya itu, kerja sama pemanfaatan data kependudukan juga diatur dalam PP Nomor 40 tahun 2019 dan Permendagri Nomor 61 Tahun 2015. "Perlu saya jelaskan kerja sama pemanfaatan data ini juga sudah dimulai sejak tahun 2013 sejak zaman Presiden SBY.

Saat ini sudah 1.227 lembaga yang bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri," ujarnya. Mengenai banyaknya kasus nomor handphone milik warga yang tersebar, menurut Zudan, jangan kemudian yang disalahkan adalah kerja sama pemanfaatan data kependudukan.

Sebab, saat ini, warga itu secara tak sadar ikut menyebarluaskan datanya misal data e-KTP atau handphone, ketika membuka rekening bank, memilih asuransi, saat masuk hotel, jadi member golf, member fitness, saat membuka kartu kredit, dan transaksi lainnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top