Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelayanan Publik

Kerja Sama Data Dukcapil Tak Sertakan Nomor HP

Foto : ANTARA /Adeng Bustomi

SADAR ADMINISTRASI - Warga mengantre membuat Kartu Identitas Anak (KIA) pada acara Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (Gisa), di Setda Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (26/7). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya membuka layanan pendaftaran pertama sebanyak 400 orang dan ditargetkan akan mencetak KIA sebanyak 4.000 orang.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan lembaga swasta tidak menyertakan nomor handphone (HP). Kerja sama hanya sebatas hak akses untuk memverifikasi data, misal data calon nasabah. Tidak ada penyalahgunaan data pribadi WNI dalam sistem kerja sama pemanfaatan data kependudukan.

"Tidak ada kerja sama untuk memberikan nomor HP karena dalam data kependudukan tidak ada elemen data berupa nomor HP," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arief Fakrulloh, di Jakarta, Jumat (26/7).

Zudan perlu menegaskan itu untuk menepis pernyataan anggota Ombudsman Alvin Lie Ling Piao dan mantan Ketua DPR Marzuki Ali yang menyatakan bahwa pemberian hak akses data kependudukan sebagai penyalahgunaan data WNI.

Sudah Diatur

Kerja sama itu, tambah Zudan, sebenarnya sudah diatur jelas dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Jadi setiap lembaga yang memberikan layanan publik, dapat diberikan akses data untuk menggunakan data Dukcapil Kemendagri guna verifikasi data misal data calon nasabah.

Yang pasti, menurut Zudan, kerja sama pemanfaatan data kependudukan sesuai Pasal 58 ayat (4) UU Adminduk. Tidak hanya itu, kerja sama pemanfaatan data kependudukan juga diatur dalam PP Nomor 40 tahun 2019 dan Permendagri Nomor 61 Tahun 2015. "Perlu saya jelaskan kerja sama pemanfaatan data ini juga sudah dimulai sejak tahun 2013 sejak zaman Presiden SBY.

Saat ini sudah 1.227 lembaga yang bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri," ujarnya. Mengenai banyaknya kasus nomor handphone milik warga yang tersebar, menurut Zudan, jangan kemudian yang disalahkan adalah kerja sama pemanfaatan data kependudukan.

Sebab, saat ini, warga itu secara tak sadar ikut menyebarluaskan datanya misal data e-KTP atau handphone, ketika membuka rekening bank, memilih asuransi, saat masuk hotel, jadi member golf, member fitness, saat membuka kartu kredit, dan transaksi lainnya.

"Jadi, sangat tidak berdasar pendapat Pak Marzuki Ali yang menyatakan adanya penawaran-penawaran pinjaman online yang masuk ke handphone-nya karena kerja sama ini. Bisa jadi, penawaranpenawaran itu masuk karena yang bersangkutan sudah membagi-bagikan nomor handphone- nya ke berbagai pihak," katanya.

ags/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top