Kebijakan Relaksasi
Keringanan Pinjaman agar Pembatasan Interaksi Fisik Bisa Efektif
Foto : ANTARA/INDRIANTO EKO SUWARSO
TUNDA MUDIK I Calon penumpang bersiap menaiki bus Antar Kota Antar Provinsi di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Minggu (29/3). Warga diimbau menunda mudik ke kampung halaman.
Salah satu yang dipersoalkan Bhima adalah aturan OJK yang menyebutkan penangguhan kredit disesuaikan oleh masing-masing bank dan jasa keuangan. Ia juga menilai aturan POJK No 11/POJK 03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical ini masih kurang detail. Akibatnya, perbankan dan lembaga kredit seperti leasing kewalahan ketika didatangi oleh debitor yang meminta kelonggaran kredit. Pasalnya, lembaga jasa keuangan belum bisa menerapkan arahan dari Presiden Joko Widodo.fdl/uyo/AR-2
Penulis : Muhamad Umar Fadloli, Djati Waluyo
Komentar
()Muat lainnya