Keringanan Pinjaman agar Pembatasan Interaksi Fisik Bisa Efektif
TUNDA MUDIK I Calon penumpang bersiap menaiki bus Antar Kota Antar Provinsi di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Minggu (29/3). Warga diimbau menunda mudik ke kampung halaman.
JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengarahkan sistem respons Covid-19, salah satunya dengan daya tahan sosial ekonomi. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang relaksasi dan restrukturisasi pinjaman kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terdampak Covid-19.
"Kebijakan relaksasi berbentuk restrukturisasi pinjaman bertujuan agar mekanisme kerja dari rumah, work from home (WFH), social atau physical distancing, dan pembatasan mobilitas lain bisa berlangsung efektif," kata Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, lewat keterangannya, Minggu (29/3).
Pemerintah mengapresiasi beberapa bank yang telah siap melaksanakan kebijakan itu. "Sikap beberapa bank yang siap merelaksasi UMKM sudah mengadopsi Peraturan OJK (POJK) No 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional yang telah rilis akhir bulan ini," ujar Fadjroel.
Ia menjelaskan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi II yang digulirkan untuk merelaksasi ketentuan kredit bank di tengah ancaman pandemi Covid-19 terhadap ekonomi nasional.
Sementara itu, berdasarkan POJK stimulus perekonomian nasional, bank yang diwajibkan merelaksasi pinjaman debitur UMKM yang terkendala cicilan dan pelunasan adalah bank umum konvensional (BUK), bank umum syariah (BUS), unit usaha syariah (UUS) bank, bank perkreditan rakyat (BPR), dan bank perkreditan rakyat syariah (BPRS).
"Ada tujuh industri utama yang diprioritaskan dalam stimulus restrukturisasi kredit dari bank, yaitu pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan," jelasnya.
Meski begitu, bukan berarti seluruh pelaku UMKM mendapatkan bantuan ini. Sebab, saat ini UMKM tercatat ada lebih dari 59,2 juta pelaku.
"Prioritas bantuan berdasar POJK adalah pelaku UMKM yang sudah tidak mampu lagi mengangsur bunga dan pokok pinjamannya sebagai dampak Covid-19. Sasaran utama penerima POJK adalah individu yang telah positif Covid-19, baik dalam status PDP yang telah isolasi di rumah sakit dan ODP yang melakukan isolasi mandiri," tuturnya.
Kurang Detail
Dihubungi terpisah, peneliti ekonomi Indef, Bhima Yudhistira, menilai aturan pelonggaran kredit yang dirilis oleh OJK harus jelas subtansinya agar tidak membingungkan debitor. "Masalahnya Presiden ngomong A, OJK dalam keterangannya aneh juga," katanya.
Salah satu yang dipersoalkan Bhima adalah aturan OJK yang menyebutkan penangguhan kredit disesuaikan oleh masing-masing bank dan jasa keuangan. Ia juga menilai aturan POJK No 11/POJK 03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical ini masih kurang detail. Akibatnya, perbankan dan lembaga kredit seperti leasing kewalahan ketika didatangi oleh debitor yang meminta kelonggaran kredit. Pasalnya, lembaga jasa keuangan belum bisa menerapkan arahan dari Presiden Joko Widodo.fdl/uyo/AR-2
Komentar
()Muat lainnya