Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Relaksasi

Keringanan Pinjaman agar Pembatasan Interaksi Fisik Bisa Efektif

Foto : ANTARA/INDRIANTO EKO SUWARSO

TUNDA MUDIK I Calon penumpang bersiap menaiki bus Antar Kota Antar Provinsi di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Minggu (29/3). Warga diimbau menunda mudik ke kampung halaman.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengarahkan sistem respons Covid-19, salah satunya dengan daya tahan sosial ekonomi. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang relaksasi dan restrukturisasi pinjaman kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terdampak Covid-19.

"Kebijakan relaksasi berbentuk restrukturisasi pinjaman bertujuan agar mekanisme kerja dari rumah, work from home (WFH), social atau physical distancing, dan pembatasan mobilitas lain bisa berlangsung efektif," kata Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, lewat keterangannya, Minggu (29/3).

Pemerintah mengapresiasi beberapa bank yang telah siap melaksanakan kebijakan itu. "Sikap beberapa bank yang siap merelaksasi UMKM sudah mengadopsi Peraturan OJK (POJK) No 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional yang telah rilis akhir bulan ini," ujar Fadjroel.

Ia menjelaskan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi II yang digulirkan untuk merelaksasi ketentuan kredit bank di tengah ancaman pandemi Covid-19 terhadap ekonomi nasional.

Sementara itu, berdasarkan POJK stimulus perekonomian nasional, bank yang diwajibkan merelaksasi pinjaman debitur UMKM yang terkendala cicilan dan pelunasan adalah bank umum konvensional (BUK), bank umum syariah (BUS), unit usaha syariah (UUS) bank, bank perkreditan rakyat (BPR), dan bank perkreditan rakyat syariah (BPRS).
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Muhamad Umar Fadloli, Djati Waluyo

Komentar

Komentar
()

Top