Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penanganan Pandemi I Pembatalan Uang Kembali 100 Persen

Kereta Api Daop 1 Jakarta Wajibkan "Booster"

Foto : ANTARA/Muhammad Zulfikar

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa.

A   A   A   Pengaturan Font

Selama ini pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR.

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menyampaikan bahwa mulai hari ini, Selasa, 30 Agustus, calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) keberangkatan dari Stasiun Gambir, Pasarsenen, Jakarta Kota, Bekasi, Cikarang, Karawang, dan Cikampek yang berusia 18 tahun ke atas wajib vaksinasi ketiga (booster).

"Perubahan dalam aturan terbaru ini, sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR. Namun mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi," kata Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, di Jakarta, Senin (29/8).

Eva mengatakan, aturan baru tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19. Daop 1 Jakarta mengimbau kepada calon penumpang KA khususnya yang berangkat pada tanggal 30 Agustus dan seterusnya agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun.

Menurut dia, mulai hari ini 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA. Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus sampai 12 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian 100 persen.

"Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121," ujarnya. Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan Lokal yang berlaku mulai hari ini 30 Agustus 2022:
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top