Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Kepesertaan Direksi BUMN Sangat Minim

Foto : KORAN JAKARTA/M YASIN

SEMINAR KETENAGAKERJAAN | Dari kiri: Ketua Dewas BPJS Ketengakerjaan Guntur Witjaksono, Sekjen Kemnaker, Hery Sudarmanto, Deputi II bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kemenko PMK Tubagus Ahmad Choesni, dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto usai membuka seminar nasional bertajuk “Membentuk Solusi Kolaborasi : Inovasi dalam Sektor Publik” di Jakarta, Kamis (23/11).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seharusnya menjadi teladan bagi karyawannya untuk ikut menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan. Hingga saat ini, kepesertaan direksi BUMN masih sangat kecil.

Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) menyebutkan bahwa kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan kewajiban bagi setiap pekerja yang menerima upah di wilayah Indonesia.

Oleh karena itu, direksi BUMN selayaknya memberi tauladan bagi direksi perusahaan swasta dan karyawannya. "Minimal mereka ikut program Jaminan Kecelalaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm)," kata Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Guntur Witjaksono, seusai seminar nasional bertajuk Membentuk Solusi Kolaborasi: Inovasi dalam Sektor Publik, di Jakarta, Kamis (23/11).

Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, mengakui bahwa kepesertaan direksi BUMN dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan masih sangat kecil, namun kepesertaan karyawannya meningkat hingga 95 persen saat ini.

Ketika ditanya angka pastinya, Agus mengatakan, "Nanti saya cek lagi angka pastinya. Yang jelas angkanya masih kecil," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top