Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi Asuransi - Tingkat Penetrasi Asuransi di Indonesia Masih Berkutat di Kisaran 2-3 Persen

Kepemilikan Asing Akan Diperlonggar

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Kepemilikan asing yang sudah mendapatkan grand fathering dan ingin menambah modal, tidak akan mendapatkan pembatasan.

JAKARTA - Pemerintah akan memperlonggar ketentuan kepemilikan asing dalam perusahaan asuransi di dalam negeri. Pelonggaran tersebut diharapkan dapat membantu pengembangan industri asuransi dalam jangka panjang.

Kementerian Keuangan mengusulkan grand fathering atau pengecualian dari Peraturan Pemerintah (PP) No 14/2018 bagi investor asing untuk tetap memiliki perusahaan asuransinya dengan jumlah saham di atas 80 persen.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Vitto Budi, Antara

Komentar

Komentar
()

Top