Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Otonomi Daerah

Kepastian Hukum Untungkan Orang Asli Papua

Foto : Istimewa

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik

A   A   A   Pengaturan Font

Melalui peraturan tersebut, Akmal menjelaskan bahwa para pengusaha lokal atau orang asli Papua dapat lebih memaksimalkan pengolahan kekayaan alam untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat Papua khususnya, dan membantu meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia, umumnya.

"Pengaturannya dapat dimaksimalkan dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Provinsi atau perdasus yang disesuaikan dengan karakteristik dan budaya Papua," ujarnya.

Dirjen menjelaskan bahwa pemerintah membentuk Pasal 38 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 dengan tujuan untuk mendorong kesetaraan antara Papua dan wilayah lainnya. Juga sebagai bentuk proteksi hak-hak dasar masyarakat Papua.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top