![Kepastian Hukum Untungkan Orang Asli Papua](https://koran-jakarta.com/images/article/kepastian-hukum-untungkan-orang-asli-papua-211116223716.jpg)
Otonomi Daerah
Kepastian Hukum Untungkan Orang Asli Papua
![Kepastian Hukum Untungkan Orang Asli Papua](https://koran-jakarta.com/images/article/kepastian-hukum-untungkan-orang-asli-papua-211116223716.jpg)
Foto : Istimewa
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik
Melalui peraturan tersebut, Akmal menjelaskan bahwa para pengusaha lokal atau orang asli Papua dapat lebih memaksimalkan pengolahan kekayaan alam untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat Papua khususnya, dan membantu meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia, umumnya.
"Pengaturannya dapat dimaksimalkan dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Provinsi atau perdasus yang disesuaikan dengan karakteristik dan budaya Papua," ujarnya.
Dirjen menjelaskan bahwa pemerintah membentuk Pasal 38 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 dengan tujuan untuk mendorong kesetaraan antara Papua dan wilayah lainnya. Juga sebagai bentuk proteksi hak-hak dasar masyarakat Papua.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya