Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Otonomi Daerah

Kepastian Hukum Untungkan Orang Asli Papua

Foto : Istimewa

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Jaminan kepastian hukum bagi pengusaha dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua memberi keuntungan orang asli Papua (OAP). Penegasan ini disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, di Jakarta, Selasa (16/11).

Frasa "memberi jaminan kepastian hukum bagi pengusaha" justru menguntungkan bagi pengusaha lokal atau orang asli Papua. "Sebab partisipasinya dalam bidang perekonomian di Papua dijamin oleh undang-undang," kata Akmal Malik. Dia mengatakan ini ketika memberi keterangan pada agenda mendengarkan keterangan DPR dan Presiden, dalam sidang perkara Nomor 47/PUU-XIX/2021.

Dalam persidangan sebelumnya, Ketua Majelis Rakyat Papua, Timotius Murib, selaku pemohon mengatakan bahwa frasa "memberi jaminan kepastian hukum bagi pengusaha" berpotensi memberi diskriminasi terhadap perlindungan serta perlakuan antara rakyat dan pemilik modal, sebagai pengusaha guna mendapat kepastian hukum yang adil.

Pemohon berargumen bahwa perlindungan jaminan kepastian hukum harus didapat setiap orang di Papua, tanpa kecuali. Pasal 38 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua menyebutkan, usaha-usaha perekonomian di Provinsi Papua yang memanfaatkan sumber daya alam, dilakukan dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat adat.

Kemudian, "memberikan jaminan kepastian hukum bagi pengusaha," serta prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, dan pembangunan berkelanjutan yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah Khusus (perdasus).

Melalui peraturan tersebut, Akmal menjelaskan bahwa para pengusaha lokal atau orang asli Papua dapat lebih memaksimalkan pengolahan kekayaan alam untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat Papua khususnya, dan membantu meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia, umumnya.

"Pengaturannya dapat dimaksimalkan dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Provinsi atau perdasus yang disesuaikan dengan karakteristik dan budaya Papua," ujarnya.

Dirjen menjelaskan bahwa pemerintah membentuk Pasal 38 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 dengan tujuan untuk mendorong kesetaraan antara Papua dan wilayah lainnya. Juga sebagai bentuk proteksi hak-hak dasar masyarakat Papua.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top