![Kepala Daerah Tak Bisa Mundur Sembarangan](https://koran-jakarta.com/images/article/phpuedhb4_resized.jpg)
Kepala Daerah Tak Bisa Mundur Sembarangan
![Kepala Daerah Tak Bisa Mundur Sembarangan](https://koran-jakarta.com/images/article/phpuedhb4_resized.jpg)
Anna Sophana
Sementara Ayat (2) pasal yang sama, lanjut Andi Batara, mengatur alasan pemberhentian. Kata dia, kepala daerah diberhentikan karena beberapa hal. Pertama, berakhir masa jabatannya. Kedua, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama enam bulan.
Ketiga, melanggar sumpah atau janji jabatan. Keempat, tidak melaksanakan kewajiban. Kelima, melanggar larangan. Keenam, melakukan perbuatan tercela. Ketujuh, diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap. Kedelapan, menggunakan dokumen atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan.
Kesembilan, mendapatkan sanksi pemberhentian. Di tempat terpisah, Menteri Dalam Negeri Tjahjo, Kumolo Tjahjo, juga menegaskan pengajuan mengundurkan diri seorang kepala daerah sebelum masa jabatan berakhir memang tidak akan mendapat sanksi. Tetapi, alasan mengundurkan diri harus kuat dan jelas.
"Ingat lho, secara etika politik dia itu maju Pilkada dipilih oleh rakyat untuk sebuah masa jabatan kepala daerah, minimal lima tahun. Enggak bisa tahu- tahu mundur, enggak bisa," jelas Tjahjo seraya mengatakan bahwa Anna juga tidak sedang maju menjadi caleg DPR.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya