![Kepala Daerah Tak Bisa Mundur Sembarangan](https://koran-jakarta.com/images/article/phpuedhb4_resized.jpg)
Kepala Daerah Tak Bisa Mundur Sembarangan
![Kepala Daerah Tak Bisa Mundur Sembarangan](https://koran-jakarta.com/images/article/phpuedhb4_resized.jpg)
Anna Sophana
"Kondisi kesehatan Mama Adji (ayah) yang sudah sangat menurun dan sepeninggal Mimi Anih (Ibu) meninggalkan penyesalan yang panjang kepada Ibu Anna. Ditambah lagi kondisi kesehatan Pak Yance (suami) yang sedang menurun dan butuh perhatian penuh dari Ibu Anna. Akhirnya, beliau dengan berat hati mengambil keputusan ini," kata Daniel dalam statusnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, kata Andi, telah mengutus Ditjen Otonomi Daerah, Soni Sumarsono, bersama jajarannya untuk menemui Anna Sophana, mencari tahu penyebab mengapa Anna mengundurkan diri dari jabatannya.
Tapi, secara regulasi memang dimungkinkan seorang kepala daerah mengundurkan diri. Andi menyebut Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. "Pasal 78 Ayat (1) menyebutkan kepala daerah atau wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan," katanya.
Alasan Berhenti
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya