Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pejabat Daerah - Alasan Bupati Indramayu Harus Kuat dan Rasional

Kepala Daerah Tak Bisa Mundur Sembarangan

Foto : ISTIMEWA

Anna Sophana

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Kepala daerah atau wakil kepala daerah memang dimungkinkan untuk mengundurkan diri. Tapim pengunduran diri seorang kepala daerah atau wakil kepala daerah tidak bisa sembarangan. Harus ada alasan yang jelas dan rasional. Maka, dalam kasus pengunduran diri Bupati Indramayu, Kementerian Dalam Negeri akan mendalami dulu, apa alasan dibalik pengunduran diri tersebut.

"Tidak bisa mengundurkan diri sembarangan. Harus ada alasan yang jelas," kata Pelaksana Tugas Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Andi Batara, di Jakarta, Rabu (12/11).

Sebelumnya, Bupati Indramayu, Anna Sophana, mengajukan pengunduran diri dari jabatannya pada 30 Oktober lalu. Ia telah mengirimkan surat pengunduran diri itu kepada Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. Anna memilih mundur karena ingin berkonsentrasi mengurus keluarga. Anna Sophana menjadi Bupati Indramayu sejak tahun 2010 didampingi wakilnya, Supendi.

Pada Pilkada serentak 2015, Anna Sophana kembali maju berpasangan dengan Supendi. Pasangan petahana itu kembali terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Indramayu periode 2016-2021. Anna merupakan istri dari Bupati Indramayu pada masa sebelumnya, yaitu Irianto MS Syafiuddin atau Yance.

Sang putra, Daniel Mutaqien Syafiuddin, dalam status jejaring Facebook miliknya, menjelaskan secara rinci alasan mundurnya sang Ibunda. Intinya, Anna sulit membagi waktu antara pekerjaan dan keluarga.

"Kondisi kesehatan Mama Adji (ayah) yang sudah sangat menurun dan sepeninggal Mimi Anih (Ibu) meninggalkan penyesalan yang panjang kepada Ibu Anna. Ditambah lagi kondisi kesehatan Pak Yance (suami) yang sedang menurun dan butuh perhatian penuh dari Ibu Anna. Akhirnya, beliau dengan berat hati mengambil keputusan ini," kata Daniel dalam statusnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, kata Andi, telah mengutus Ditjen Otonomi Daerah, Soni Sumarsono, bersama jajarannya untuk menemui Anna Sophana, mencari tahu penyebab mengapa Anna mengundurkan diri dari jabatannya.

Tapi, secara regulasi memang dimungkinkan seorang kepala daerah mengundurkan diri. Andi menyebut Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. "Pasal 78 Ayat (1) menyebutkan kepala daerah atau wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan," katanya.

Alasan Berhenti

Sementara Ayat (2) pasal yang sama, lanjut Andi Batara, mengatur alasan pemberhentian. Kata dia, kepala daerah diberhentikan karena beberapa hal. Pertama, berakhir masa jabatannya. Kedua, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama enam bulan.

Ketiga, melanggar sumpah atau janji jabatan. Keempat, tidak melaksanakan kewajiban. Kelima, melanggar larangan. Keenam, melakukan perbuatan tercela. Ketujuh, diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap. Kedelapan, menggunakan dokumen atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan.

Kesembilan, mendapatkan sanksi pemberhentian. Di tempat terpisah, Menteri Dalam Negeri Tjahjo, Kumolo Tjahjo, juga menegaskan pengajuan mengundurkan diri seorang kepala daerah sebelum masa jabatan berakhir memang tidak akan mendapat sanksi. Tetapi, alasan mengundurkan diri harus kuat dan jelas.

"Ingat lho, secara etika politik dia itu maju Pilkada dipilih oleh rakyat untuk sebuah masa jabatan kepala daerah, minimal lima tahun. Enggak bisa tahu- tahu mundur, enggak bisa," jelas Tjahjo seraya mengatakan bahwa Anna juga tidak sedang maju menjadi caleg DPR.

ags/fdl/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Agus Supriyatna, Muhamad Umar Fadloli

Komentar

Komentar
()

Top