Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kepala BPTJ: Tak Ada Toleransi terhadap Persyaratan Penumpang Bus AKAP dan AKDP

Foto : Istimewa

Calon penumpang di empat Terminal Bus Tipe A dibawah pengelolaan BPTJ harus memiliki persyaratan yang diatur pada Surat Edaran Menteri Perhubungan SE 43 Tahun 2021.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat khususnya di wilayah Jabodetabek, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana B Pramesti, menegaskan calon penumpang di empat Terminal Bus Tipe A dibawah pengelolaan BPTJ harus memiliki persyaratan yang diatur pada Surat Edaran Menteri Perhubungan SE 43 Tahun 2021.

"Saya sudah perintahkan kepada Kepala Terminal yaitu Terminal Jatijajar Depok, Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Porisplawad Tangerang dan Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan agar pengawasan terhadap persyaratan yang ada diperketat, tidak boleh ada toleransi sama sekali. Dan untuk mendukung pengawasan tersebut BPTJ juga melibatkan berbagai stakeholder seperti kepolisian ataupun aparat setempat," tegas Polana dalam keterangan tertulis, Rabu (7/7).

Ia menambahkan mengacu pada Surat Edaran Menteri Perhubungan SE 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19 tersebut maka mulai 5 hingga 20 Juli 2021 semua calon penumpang Bus AKAP dan AKDP wajib menunjukkan sertifikat sudah divaksin (min dosis pertama) serta salah satu diantara RT-PCR dalam rentang 2 x24 jam sebelum perjalanan atau rapid test antigen 1 x 24 jam sebelum perjalanan.

Polana mengatakan dari keempat terminal di bawah pengelolaan BPTJ tersebut, Terminal Jatijajar dan Terminal Poris Plawad paling banyak melayani AKAP dan AKDP. Terdapat 86 PO di Terminal Poris Plawad yang melayani AKAP dengan rute sebagian besar ke Padang dan Madura sedangkan untuk AKDP di terminal ini terdapat 3 PO yang melayani dengan rute ke kota-kota sekitar Provinsi Banten. Sementara itu untuk layanan AKAP di Terminal Jatijajar terdapat 48 PO dengan sebagian besar rute ke Jawa Tengah. Adapun rute AKDP di Terminal Jatijajar terdapat 9 PO yang melayani rute ke kota-kota di provinsi Jawa Barat.

"Sampai dengan hari ke-2 efektif pelaksanaan SE 43 Tahun 2021, terlihat kecenderungan penurunan jumlah penumpang. Di Terminal Jatijajar misalnya, selama bulan Juni 2021 rata-rata harian penumpang AKAP sebanyak 513 orang dan 48 orang untuk penumpang AKDP," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top