Kepala Badan Otoritas IKN Hak Prerogatif Presiden
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Wandy Tuturoong
Foto: antaranewsJAKARTA - Presiden Joko Widodo memiliki hak prerogatif untuk menentukan Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN). Penegasan ini disampaikan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Wandy Tuturoong, di Jakarta, Rabu (19/1).
Wandy Tuturoong mengatakan Presiden akan memiliki sejumlah pertimbangan dalam menentukan Kepala Badan Otorita IKN, termasuk pertimbangan dari suara publik. "Bagaimanapun, Presiden yang memiliki hak prerogatif untuk itu. Pertimbangan-pertimbangan Presiden tentu bisa dari mana saja, termasuk yang berkembang di ruang publik. Jadi, itu kita kembalikan kepada Presiden," ujarnya.
Wandy menuturkan, pemerintah akan menentukan syarat dan kualifikasi yang harus dimiliki Kepala Badan Otorita IKN. Utamanya, dia harus memiliki pengalaman dan pengetahuan tentang kepemimpinan membangun sebuah kota dengan segala kompleksitasnya.
Saat ini, kata Wandy, pemerintah memprioritaskan untuk mempersiapkan kelembagaan Badan Otorita IKN. Untuk Otorita IKN nanti akan dibentuk Peraturan Presiden. Setelahnya, dibuat tentu tata kelola pemerintahan. Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus RUU IKN, Saan Mustofa, mengatakan nama IKN adalah pemerintahan daerah khusus ibu kota negara bernama Nusantaradengan penyelenggara pemerintahan adalah Kepala Otorita.
"Pihak yang menyelenggarakan pemerintahan daerah khusus itu namanya otorita yang dipimpin Kepala Otorita," kata Saan. Maka, Saan memastikan IKN bernama Nusantara bukan dipimpin gubernur, namun Kepala Otorita, meskipun setingkat provinsi. Kepala Otorita tersebut setara menteri yang ditunjuk Presiden. Apabila diperlukan akan diadakan Wakil Kepala Otorita.
"Kepala Otorita IKN bukan seperti Kepala Otorita Batam yang merupakan sebuah badan. Ini penyelenggara pemerintahan," ujarnya. Menurut dia, nantinya Presiden berhak menunjuk Kepala Otorita IKN, tanpa perlu berkonsultasi kepada DPR. DPR dalam rapat paripurna, Selasa (18/1), telah menyetujui RUU Ibu Kota Negara untuk disahkan menjadi undang-undang.
Sementara itu, anggota DPR lain, Subardi, menambahkan bahwa karakter UU IKN menampilkan karakter hukum progresif. "Saya menilai teori hukum progresif menjadi panduan hingga akhirnya RUU disahkan dalam rentang waktu 40 hari, sejak pansus dibentuk," kata Subardi.
Berita Trending
- 1 Rilis Poster Baru, Film Horor Pabrik Gula Akan Tayang Lebaran 2025
- 2 Presiden Prabowo Meminta TNI dan Polri Hindarkan Indonesia jadi Negara yang Gagal
- 3 Tayang 6 Februari 2025, Film Petaka Gunung Gede Angkat Kisah Nyata yang Sempat Viral
- 4 Presiden Prabowo Pastikan Pembangunan IKN Akan Terus Berlanjut hingga 2029
- 5 Utusan Presiden Bidang Iklim dan Energi Sebut JETP Program Gagal
Berita Terkini
- Siklon Tropis Taliah Tingkatkan Intensitas Hujan di Jakarta
- Perairan Nias-Sibolga Berpotensi Gelombang Setinggi 2,5 Meter
- Menko Pangan dan Mendag Tinjau Sub Pangkalan di Klender, Pastikan Penyaluran LPG 3 Kg Aman Bagi Masyarakat
- PBSI Seleksi Anggota Pelatnas
- Apa Alasan Lima Korem Jadi Kodam? Mana Saja?