Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Kamis, 20 Jan 2022, 08:30 WIB

Kepala Badan Otoritas IKN Hak Prerogatif Presiden

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Wandy Tuturoong

Foto: antaranews

JAKARTA - Presiden Joko Widodo memiliki hak prerogatif untuk menentukan Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN). Penegasan ini disampaikan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Wandy Tuturoong, di Jakarta, Rabu (19/1).

Wandy Tuturoong mengatakan Presiden akan memiliki sejumlah pertimbangan dalam menentukan Kepala Badan Otorita IKN, termasuk pertimbangan dari suara publik. "Bagaimanapun, Presiden yang memiliki hak prerogatif untuk itu. Pertimbangan-pertimbangan Presiden tentu bisa dari mana saja, termasuk yang berkembang di ruang publik. Jadi, itu kita kembalikan kepada Presiden," ujarnya.

Wandy menuturkan, pemerintah akan menentukan syarat dan kualifikasi yang harus dimiliki Kepala Badan Otorita IKN. Utamanya, dia harus memiliki pengalaman dan pengetahuan tentang kepemimpinan membangun sebuah kota dengan segala kompleksitasnya.

Saat ini, kata Wandy, pemerintah memprioritaskan untuk mempersiapkan kelembagaan Badan Otorita IKN. Untuk Otorita IKN nanti akan dibentuk Peraturan Presiden. Setelahnya, dibuat tentu tata kelola pemerintahan. Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus RUU IKN, Saan Mustofa, mengatakan nama IKN adalah pemerintahan daerah khusus ibu kota negara bernama Nusantaradengan penyelenggara pemerintahan adalah Kepala Otorita.

"Pihak yang menyelenggarakan pemerintahan daerah khusus itu namanya otorita yang dipimpin Kepala Otorita," kata Saan. Maka, Saan memastikan IKN bernama Nusantara bukan dipimpin gubernur, namun Kepala Otorita, meskipun setingkat provinsi. Kepala Otorita tersebut setara menteri yang ditunjuk Presiden. Apabila diperlukan akan diadakan Wakil Kepala Otorita.

"Kepala Otorita IKN bukan seperti Kepala Otorita Batam yang merupakan sebuah badan. Ini penyelenggara pemerintahan," ujarnya. Menurut dia, nantinya Presiden berhak menunjuk Kepala Otorita IKN, tanpa perlu berkonsultasi kepada DPR. DPR dalam rapat paripurna, Selasa (18/1), telah menyetujui RUU Ibu Kota Negara untuk disahkan menjadi undang-undang.

Sementara itu, anggota DPR lain, Subardi, menambahkan bahwa karakter UU IKN menampilkan karakter hukum progresif. "Saya menilai teori hukum progresif menjadi panduan hingga akhirnya RUU disahkan dalam rentang waktu 40 hari, sejak pansus dibentuk," kata Subardi.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Agus Supriyatna, Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.