Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Fiskal | Pemerintah Berencana Naikkan PPN Jadi 12% Mulai Januari 2025

Kenaikan PPN Gerus Daya Beli

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Tren penurunan daya beli masyarakat masih berlanjut hingga 2023.

JAKARTA - DPR RI meminta pemerintah jangan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dari 11 persen tahun depan lantaran daya beli masyarakat kian terpuruk. Menaikkan tarif dikhawatirkan mengerek inflasi sehingga memperburuk ekonomi masyarakat.

Anggota Komisi XI DPR RI, Ecky Awal Mucharam, mengatakan wacana perubahan ketentuan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025 kontraproduktif dengan kondisi daya beli masyarakat saat ini.

Seperti diketahui, sumber PPN terbesar berasal dari dalam negeri, yaitu berupa konsumsi masyarakat dan PPN impor, yang merupakan konsumsi bahan modal dan bahan baku bagi industri. Menurutnya, kenaikan tarif PPN selain akan memperlemah daya beli masyarakat, juga berpotensi meningkatkan tekanan bagi perekonomian nasional.

"Dengan tarif PPN yang belum lama dinaikkan jadi 11 persen saja, daya beli masyarakat langsung anjlok, bagaimana jadinya jika tarif PPN dinaikkan kembali? Otomatis masyarakat akan menjadi korban," ungkapnya di Jakarta, Kamis (14/3).

Merujuk pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) termaktub bahwa pemerintah menaikkan tarif PPN menjadi 11 persen yang diberlakukan mulai 1 April 2022, dan 12 persen berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. Disampaikannya, setelah adanya kenaikan PPN hal tersebut langsung berdampak pada daya beli masyarakat yang makin turun.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top