Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Fiskal | Pemerintah Berencana Naikkan PPN Jadi 12% Mulai Januari 2025

Kenaikan PPN Gerus Daya Beli

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Konsumsi Lemah

Atas rencana pemerintah tersebut, Said juga menyoroti tingkat daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih jika dibandingkan dengan periode sebelum 2019 atau sebelum pandemi Covid 19.

Said menyebut konsumsi rumah tangga pada 2023 memang tumbuh 4,82 persen, tetapi perlu diingat, pertumbuhan ini masih lebih rendah dibanding dengan rata rata periode 2011-2019 di level 5,1 persen. "Kita juga bisa mencermati angka Indeks Pejualan Riil (IPR) antara periode sebelum Covid-19 dengan periode pemulihan sejak dua tahun lalu. Pada 2019 IPR sempat menyentuh 250, dengan angka terendah 220, sementara pasca-Covid-19, setidaknya pada 2023, IPR pada 2023 rata-rata di bawah 210," jelasnya.

Adapun Menteri Koordinator bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto, memastikan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen akan berlaku pada 2025.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top