Kenaikan PPN Gerus Daya Beli
Konsumsi Lemah
Atas rencana pemerintah tersebut, Said juga menyoroti tingkat daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih jika dibandingkan dengan periode sebelum 2019 atau sebelum pandemi Covid 19.
Said menyebut konsumsi rumah tangga pada 2023 memang tumbuh 4,82 persen, tetapi perlu diingat, pertumbuhan ini masih lebih rendah dibanding dengan rata rata periode 2011-2019 di level 5,1 persen. "Kita juga bisa mencermati angka Indeks Pejualan Riil (IPR) antara periode sebelum Covid-19 dengan periode pemulihan sejak dua tahun lalu. Pada 2019 IPR sempat menyentuh 250, dengan angka terendah 220, sementara pasca-Covid-19, setidaknya pada 2023, IPR pada 2023 rata-rata di bawah 210," jelasnya.
Adapun Menteri Koordinator bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto, memastikan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen akan berlaku pada 2025.
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya