Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
VARIA

Kemnaker Siapkan Layanan secara "Online"

Foto : ISTIMEWA

Direktur Persyaratan Kerja Kemnaker, Junaedah.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan layanan pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) dan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) secara online. Layanan yang bertujuan untuk menciptakan layanan persyaratan kerja yang cepat, murah, bersih, dan berkualitas ini berlaku mulai 2019.

Direktur Persyaratan Kerja Kemnaker, Junaedah, mengatakan layanan pengesahan PP dan pendaftaran PKB secara online akan memangkas waktu pelayanan yang berkepanjangan. "Dengan adanya pelayanan online PP dan PKB ini kan tidak ada biaya transportasi yang dikeluarkan dan tidak banyak waktu yang terbuang," ujar perempuan yang sering disapa Ida itu, di Jakarta, Senin (10/12).

Selain itu, kata dia, sistem layanan online akan meminimalisir praktik percaloan dalam pendaftaran PP dan pengesahan PKB. Ia menegaskan, seluruh layanan di Kemnaker, khususnya terkait dengan persyaratan kerja tidak ada biaya atau gratis. "Ini juga bisa menghindari sesuatu yang tidak kita inginkan. Menghindari perantara, calo, dan sebagainya," tegas Ida.

Pihak Direktorat Persyaratan Kerja, kata Ida, telah mempersiapkan segala teknis kebutuhan layanan. Dari sistem online, operator sistem layanan, hingga petugas di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker.

"Dengan layanan ini, pihak perusahaan cukup bertemu sekali saja dengan pihak Kemnaker, yakni saat SK Pendaftaran PP atau SK Pengesahan PKB sudah selesai," tandasnya. ang/E-3

Komentar

Komentar
()

Top