Kemlu Tegaskan Pengungsi Dirikan Tenda di Kantor UNHCR Melanggar Aturan
(Tangkapan layar) - Juru Bicara II Kementerian Luar Negeri RI Rolliansyah Soemirat ketika menyampaikan keterangan pers terkait penanganan pengungsi luar negeri, di Jakarta, Senin (1/7/2024).
"Kalau dari Imigrasi mereka kan bukan pelanggar keimigrasian, karena sudah mengantongi kartu UNHCR itu," kata Kepala Seksi Intelijen Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan Bhimsa Sanlito saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (29/6).
Bhimsa menyebutkan, jika mereka terbukti melanggar aturan imigrasi, maka pihak imigrasi bisa dengan mudah melakukan deportasi.
Namun, mereka dari awal masuk tidak melalui TPI lantaran sudah terdata oleh pihak UNHCR sebagai warga dari negara konflik yang mayoritas berasal dari Afghanistan dan Irak.
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya