Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pidana Perdagangan Orang -- Pemerintah Upayakan Evakuasi Pekerja Migran RI di Myanmar

Kemlu Sebut Kasus TPPO Meningkat Drastis

Foto : antaranews

Diplomat Muda Direktorat Perlindungan WNI Kemlu RI, Rina Komaria

A   A   A   Pengaturan Font

Selama periode 2020 hingga 2023, kasus pidana perdagangan orang terhadap pekerja migrant Indonesia meningkat drastis, naik tujuh kali lipat, tercatat mencapai 1.800 orang.

TANGERANG - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menyebutkan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) mengalami peningkatan cukup drastis pada periode 2020 hingga 2023.

Diplomat Muda Direktorat Perlindungan WNI Kemlu RI, Rina Komaria mengatakan jika berdasarkan data periode 2020-2023 itu tercatat sebanyak 1.800 kasus TPPO atau naik tujuh kali lipat. "Sejak tahun 2020 sampai 2023 saat ini, 1.800 orang telah menjadi korban pengiriman PMI non-prosedural ke berbagai negara," katanya di Tangerang, Jumat (5/5).

Menurut dia, jumlah kasus TPPO PMI yang dikirim ke luar negeri secara ilegal telah meningkat tujuh kali lipat, mulai dari sekira lebih 140 kasus pada tahun 2020 hingga 2021, kemudian meroket di angka 700 kasus pada tahun 2021 sampa 2022 dan terakhir menyentuh angka 1.800 orang pada tahun 2023.

Ia menjelaskan dari jumlah tersebut, mayoritas sekira 1.000 orang PMI ilegal di antaranya dikirim ke luar negeri yaitu ke negara Kamboja. "Dan di sana, mereka (PMI) dipekerjakan pada perusahaan yang memiliki situs judi melalui online scammer yang diiming-iming tawaran kerja di luar negeri, bahkan rata-rata dipaksa bekerja," ujarnya.

Ia pun berharap kepolisian ataupun pihak terkait lainnya bisa bersinergi bersama untuk langsung menindaklanjuti kasus tersebut dengan cara pengungkapan ataupun menangkap terhadap para sindikat TPPO itu.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top