Jum'at, 15 Nov 2024, 00:09 WIB

Kemkomdigi Minta Orang Tua Waspadai Gim Anak untuk Cegah Jeratan Judi Online

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid berinteraksi dengan anak-anak di RPTRA Kelurahan Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (12/11/2024).

Foto: ANTARA/Livia Kristianti

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meminta kepada para orang tua untuk bisa mewaspadai gim online yang dimainkan oleh buah hatinya melalui gadget sebagai langkah mencegah potensi sang buah hati terpapar judi online.

“Game yang tampaknya tak berbahaya bisa dengan mudah menyusupkan konten judi, yang pada akhirnya dapat merusak perkembangan mental dan emosional anak-anak,” ujar Plt. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) Kemkomdigi Syofian Kurniawan, di Jakarta, Kamis.

Permintaan itu berkaca dari fakta yang ditemukan PPATK bahwa lebih dari 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun tercatat telah terpapar judi online melalui berbagai game atau permainan dari aplikasi di gawai.

Maka dari itu peran orang tua dalam pengawasan aktivitas digital memang sudah menjadi kewajiban menurut Syofian.

Hal itu dikarenakan anak-anak sering kali tidak menyadari bahwa permainan yang mereka anggap biasa bisa mengandung unsur judi yang berbahaya.

Orang tua harus lebih aktif memeriksa aktivitas anak khususnya di telepon genggam memastikan bahwa gim yang dimainkan sesuai dengan usia anak.

“Dengan kesadaran dan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, kita bisa melindungi anak-anak kita dari bahaya judi online. Mari kita jadikan pengawasan digital sebagai prioritas, agar anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan sehat, aman, dan bebas dari paparan perjudian yang merusak,” kata Syofian.

Dalam hal penanganan konten judi online di ruang digital, secara keseluruhan pada Rabu (13/11) hingga Kamis (14/11) Direktorat PAI Kemkomdigi telah melakukan penutupan akses ke 6.939 konten berdasarkan hasil patroli siber dan aduan masyarakat.

Secara akumulatif sejak 20 Oktober - 14 November 2024 pemerintah mengklaim telah menutup akses ke sebanyak 290.169 konten judi online dengan rincian 268.261 pada website dan IP, 12.054 konten pada platform Meta, 6.095 pada file sharing, 2.412 pada google/youtube, 1.214 melalui platform X, 74 konten pada Telegram, dan 38 melalui Tiktok.

Kemkomdigi pun kembali menutup dua akun instagram dengan pengikut besar yang terbukti mempromosikan judi online yaitu @katakstvns70 dengan 20,2 ribu pengikut dan @polamisteri dengan 17,6 ribu pengikut.

Kemkomdigi dengan konsisten menyediakan berbagai kanal untuk masyarakat melaporkan konten negatif, termasuk judi online.

Di antaranya adalah Aduankonten.id, yang juga menyediakan layanan WhatsApp di 0811-9224-545. Ada juga WA chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080.

Selain itu, portal Aduannomor.id bisa digunakan untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, dan Cekrekening.id untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang diduga terlibat tindak pidana.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan: