Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
nsentif Fiskal

Kementan Minta Produk Perkebunan Bebas PPN

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Hal senada dikatakan Wakil Dewan Teh Indonesia Rachmat, Badrudin. Menurutnya, pembebasan PPN komoditas perkebunan merupakan langkah yang tepat di tengah menghadapi persaingan perdagangan global komoditas perkebunan yang semakin kompetitif. Pihaknya mengapresiasi dukungan pemerintah.

"Bagi kami, apa yang kita bahas ini merupakan hal yang penting untuk kemajuan komoditas perkebunan dan khususnya memperhatikan daya saing komoditas perkebunan di pasar global," jelasnya.

Kurangi Beban

Pada kesempatan sama, perwakilan dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mengatakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendukung usulan kebijakan yang pro petani dan pekebu. BKF menilai pengaktifan kembali usulan fasilitas pembebasan pengenaan PPN terhadap barang hasil perkebunan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 tahun 2007 akan mengurangi beban pajak yang dialami, terutama oleh pekebun skala kecil.

Seperti diketahui, rapat ini menyepakati sebanyak 23 komoditas perkebunan untuk diusulkan dibebaskan dari pengenaan PPN, di luar dari komoditas kelapa sawit. Beberapa di antaranya ialah biji kopi, biji kako, getah karet, teh, serta kopra.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top