Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
nsentif Fiskal

Kementan Minta Produk Perkebunan Bebas PPN

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) bersama stakeholder terkait lain tengah menggodok usulan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi produk perkebunan di luar kelapa sawit. Pembebasan PPN itu dinilai sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pekebun, mengingat harga puluhan komoditas yang diusulkan untuk dibebaskan dari pajak itu sedang turun.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil (PPH) Perkebunan, Dedi Junaedi menyebutkan pihaknya menggelar rapat bersama sejumlah instansi terkait bersama perwakilan dari dewan-dewan komoditi serta asosiasi terkait lainnya. Rapat itu membahas jenis dan batasan barang hasil perkebunan sebagai implikasi perpajakan.

Hal ini terkait putusan Mahkamah Agung nomor 70P/HUM/2013 yang menganulir Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 tahun 2007 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

"Kesejahteraan pekebun merupakan prioritas Ditjen Perkebunan. Disaat semua harga komoditas perkebunan sedang mengalami penurunan, pembebasan PPN merupakan salah satu alternatif insentif bagi pekebun agar dapat lebih berdaya saing secara ekonomi," papar Dedi di Jakarta, Rabu (15/5).

Rapat ini disambut baik oleh berbagai dewan dan asosiasi komoditi perkebunan yang hadir. Misalnya, Ketua Forum Komunikasi Dewan Komoditas Perkebunan (FKDKP), Aziz Pane mengatakan kebijakan pembebasan PPN untuk produk perkebunan sudah ditunggu-tunggu sejak dulu. Pasalnya, kebijakan ini dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan bagi pekebun.

Hal senada dikatakan Wakil Dewan Teh Indonesia Rachmat, Badrudin. Menurutnya, pembebasan PPN komoditas perkebunan merupakan langkah yang tepat di tengah menghadapi persaingan perdagangan global komoditas perkebunan yang semakin kompetitif. Pihaknya mengapresiasi dukungan pemerintah.

"Bagi kami, apa yang kita bahas ini merupakan hal yang penting untuk kemajuan komoditas perkebunan dan khususnya memperhatikan daya saing komoditas perkebunan di pasar global," jelasnya.

Kurangi Beban

Pada kesempatan sama, perwakilan dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mengatakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendukung usulan kebijakan yang pro petani dan pekebu. BKF menilai pengaktifan kembali usulan fasilitas pembebasan pengenaan PPN terhadap barang hasil perkebunan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 tahun 2007 akan mengurangi beban pajak yang dialami, terutama oleh pekebun skala kecil.

Seperti diketahui, rapat ini menyepakati sebanyak 23 komoditas perkebunan untuk diusulkan dibebaskan dari pengenaan PPN, di luar dari komoditas kelapa sawit. Beberapa di antaranya ialah biji kopi, biji kako, getah karet, teh, serta kopra.

Selanjutnya, sesuai dengan prosedur, Ditjen Perkebunan akan menyurati Sekretaris Jenderal Kementan untuk menindaklanjutinya dengan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan terkait putusan rapat tersebut. ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top