Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Rantai Pasok

Produsen Dilarang Alihkan Minyak Goreng Subsidi ke Industri

Foto : antara
A   A   A   Pengaturan Font

SERANG - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mengawal penerapan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah bersubsidi. Pengawasan ketat dilakukan terhadap produsen bersama distributor.

Menteri Perindustrian, Agung Gumiwang Kartasasmita berharap data yang dilaporkan produsen minyak goreng sawit (MGS) dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) yang dikelola Kemenperin sesuai dengan kondisinya di lapangan atau tidak rekayasa.

"Jangan sampai datanya berbeda dengan di lapangan. Laporannya sudah keluar dari pabriknya dengan jumlah sekian tetapi ternyata dibelokan ke industri sementara kita melarang minyak goreng curah bersubsidi diberikan ke industri," tegasnya saat inspeksi mendadak (sidak) di distributor MGS di Serang Banten, Rabu (13/4).

Celah itu, kata Menperin, bisa terjadi karena barangnya murah. Industri sangat untung apabila membeli barang murah. "Itu yang akan kita cek, benar ga jumlah itu, kalau benar apakah itu diberikan ke distributor atau justru ke tempat lain untuk repacking atau industri menengah atau industri besar yang sebagian besar industri makanan dan minum (mamin)," paparnya.

Menperin mengaku telah mengirimkan Surat Peringatan kepada 24 perusahaan produsen minyak goreng yang belum menyalurkan dan belum melaporkan realisasi penyalurannya selama Maret 2022 (16-31 Maret 2022).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top