![Kemensos Perkuat Peran LKSPD Penuhi Hak-Hak Penyandang Disabilitas](https://koran-jakarta.com/images/article/kemensos-perkuat-peran-lkspd-penuhi-hak-hak-penyandang-disabilitas-230816161653.png)
Kemensos Perkuat Peran LKSPD Penuhi Hak-Hak Penyandang Disabilitas
![Kemensos Perkuat Peran LKSPD Penuhi Hak-Hak Penyandang Disabilitas](https://koran-jakarta.com/images/article/kemensos-perkuat-peran-lkspd-penuhi-hak-hak-penyandang-disabilitas-230816161653.png)
Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Robben Rico dalam kegiatan “Peningkatan Kapasitas Pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas” di Makassar.
Sejalan dengan Peraturan Menteri Sosial nomor 1 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial, mengamanatkan bahwa salah satu tugas Kemensos adalah untuk meningkatkan kapasitas manajemen organisasi pada LKSPD, sehingga mampu memberikan pelayanan rehabilitasi sosial terstandar dalam upaya penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
Pelatihan dan pendampingan secara terus menerus oleh Kemensos merupakan kegiatan kunci dalam memberdayakan dan meningkatkan kapasitas LKS untuk mengembangkan partisipasi publik yang inklusif, mempengaruhi kebijakan dan arah program kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas dari pemerintah lokal maupun aktor-aktor pembangunan strategis lainnya.
(IKN/TSR)
Komentar
()Muat lainnya