Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Aset Negara

Kemensetneg Ambil Alih Pengelolaan TMII

Foto : ANTARA/ASPRILLA DWI ADHA

TAMAN MINI INDONESIA INDAH I Pengunjung keluar dari theater keong mas di TMII, Jakarta, Rabu (7/4). Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah pusat mengambi alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita. Pengambilalihan TMII oleh Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) itu dilakukan setelah Presiden RI, Joko Widodo, menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII.

Setelah diambil alih oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), TMII akan dikelola untuk meningkatkan manfaat bagi masyarakat dan juga memperluas kontribusinya terhadap keuangan negara.

"Sekali lagi, ini dalam rangka untuk memberikan manfaat seluas-luasnya kepada masyarakat, tapi tetap memberikan kontribusi kepada keuangan negara," ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, dalam konferensi pers, di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Rabu (7/4).

Selama 44 tahun terakhir, TMII menjadi aset negara di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) yang dikelola oleh Yayasan Harapan Kita. Pengelolaan oleh Yayasan Harapan Kita itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977.

Pemerintah memberikan waktu selama tiga bulan kepada pengelola TMII Yayasan Harapan Kita untuk memberikan laporan pengelolaan aset negara seluas 146,7 hektare ini. "Setelah waktu tiga bulan, pengelola saat ini harus memberikan laporan pengelolaan kepada tim transisi, dan kemudian pengelolaan selanjutnya akan dibahas oleh tim transisi," kata Pratikno.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Antara, Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top