Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemenpppa: UU KIA Jamin Kesempatan Kerja Perempuan Memiliki Anak

Foto : ANTARA/KemenPPPA

Plt Deputi Bidang Kesetaraan Gender KemenPPPA Rini Handayani (tengah) saat menyampaikan pandangan di Forum Tingkat Menteri Perempuan The Empowerment of Women’s Working Group (EWWG) G20 di Brasil.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyebut bahwa UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA) menjamin kesempatan kerja bagi perempuan yang memiliki anak.

"Keberadaan UU ini menjadi jaminan untuk pemenuhan dan perlindungan hak-hak ibu dan anak, khususnya pada masa keemasan, yaitu pada fase 1.000 HPK. Tidak hanya itu, UU Nomor 4 Tahun 2024 juga menjamin kesempatan partisipasi atas dunia kerja bagi perempuan yang memiliki anak selama fase 1.000 HPK," kata Plt Deputi Bidang Kesetaraan Gender KemenPPPA, Rini Handayani, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (14/10).

UU ini diterbitkan dua tahun setelah ekonomi perawatan dijadikan sebagai isu global melalui G20 Ministerial Conference on Women Empowerment 2022 di Bali.

Forum Tingkat Menteri Perempuan The Empowerment of Women's Working Group (EWWG) G20 memberikan apresiasi kepada Indonesia yang telah melakukan aksi nyata atas komitmen global.

Indonesia dianggap menjadi satu dari sedikit negara G20 yang telah menerjemahkan komitmen dan kesepakatan global ke dalam kebijakan nasional, utamanya untuk isu ekonomi perawatan, penurunan angka kekerasan terhadap perempuan, dan aksi gender dalam perubahan iklim.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top