Kemenperin Ungkap Rencana Investasi Industri Petrokimia 31,4 Miliar Dollar AS
Foto : ANTARA/Muzdaffar Fauzan
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Reni Yanita (kedua kiri) di Jakarta, Senin (8/7/2024).
Ia berargumen, dengan mengembalikan pengaturan lartas impor yang saat ini diatur dalam Permendag 8/2024, kembali menjadi Permendag 36/2023 secara langsung bisa melindungi iklim usaha investasi industri turunan petrokimia.
Baca Juga :
Dekarbonisasi Industri Terkendala Investasi
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya